VOC dan Kewirausahaan Pribumi Indonesia

Ketika kongsi dagang Belanda atau VOC (Vereneidge Oost-Indische Compagnie) mulai memonopoli perdagangan luar negeri Indonesia, praktis tak ada pedagang Belanda atau bangsa asing lainnya yang beroperasi di Indonesia. Rumusan VOC (yang juga disebut Kompeni) untuk memperoleh keuntungan sangat sederhana, yakni dengan formula: Beli dengan murah, jual dengan mahal. Dalam menerapkan strategi ini di Maluku, VOC dengan ketat melakukan monopoli atas produksi rempah-rempah, sampai melakukan pelayaran Hongi untuk menghancurkan pohon cengkeh yang bukan di bawah pengawasannya. Untuk memonopoli perdagangan, VOC memiliki hak istimewa (octrooi) antara lain: mengangkat pegawai atas dasar sumpah setia, menyatakan perang, membangun benteng, mencetak dan mengedarkan uang serta mengadakan perjanjian di seluruh Asia. 

Sebagaimana dikatakan oleh sejarawan Indonesia, Anhar Gonggong, VOC bukan sekadar organisasi atau kongsi dagang, tetapi sudah merupakan alat politik pemerintahan Belanda untuk menciptakan wilayah koloni di nusantara. Itulah sebabnya VOC sudah memiliki kekuasaan sama seperti yang dimiliki oleh sebuah negara (negara di dalam negara), atau mungkin lebih tepat sebuah pemerintahan kuasi. Pemerintahan zaman VOC adalah contoh sistem yang murni bersifat ekstraktif, yaitu menggunakan seluruh kemampuan bisnis dan kewenangan publik yang ada di tangannya untuk menyedot surplus ekonomi semaksimal mungkin dari kawasan yang dikuasainya. Pada masa VOC, tidak ada samasekali pertimbangan mengenai apa dan bagaimana nasib penduduk yang hidup di sana. Kondisi perekonomian masyarakat Indonesia berada dalam ketidakpastian akibat tekanan VOC. Tak heran, jika seorang ilmuwan kolonial, J. S Furnivall, menyebut masa VOC sebagai “zaman kekacauan” atau “zaman ketidakpastian”.

Berbeda dengan kehadiran kongsi dagang Inggris, EIC (East Indian Company) yang masih memberi kesempatan kepada pedagang pribumi India, kehadiran VOC di Indonesia bersifat destruktif terhadap kehidupan kewirausahaan (entrepreneurship) di Indonesia. Dengan kelebihan kekuatan dan organisasinya VOC merebut dominasi dan monopoli dagang yang semula dipegang dan merupakan sistem dagang yang dimiliki oleh raja dan para saudagar Indonesia, sebagai realisasi usaha untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Pengambilalihan monopoli di pusat-pusat perdagangan Indonesia ditempuh dengan berbagai cara, baik secara damai maupun dengan kekerasan. Akibatnya sangat fatal, kota-kota dagang tempat wirausaha Indonesia yang tengah tumbuh, dihancurkan. Dengan demikian VOC tidak bersifat kooperatif dan memberi kesempatan hidup dan berkompetisi secara wajar kepada pedagang/wirausahawan Indonesia. Dengan demikian, tidak heran jika masyarakat Indonesia banyak yang tidak pandai berbisnis karena bibit-bibit enterpreneur telah dihancurkan secara sistematis dalam kurun waktu yang sangat lama.