Ketika kongsi dagang Belanda atau VOC (Vereneidge Oost-Indische Compagnie) mulai memonopoli perdagangan luar negeri Indonesia, praktis tak ada pedagang Belanda atau bangsa asing lainnya yang beroperasi di Indonesia. Rumusan VOC (yang juga disebut Kompeni) untuk memperoleh keuntungan sangat sederhana, yakni dengan formula: Beli dengan murah, jual dengan mahal. Dalam menerapkan strategi ini di Maluku, VOC dengan ketat melakukan monopoli atas produksi rempah-rempah, sampai melakukan pelayaran Hongi untuk menghancurkan pohon cengkeh yang bukan di bawah pengawasannya. Untuk memonopoli perdagangan, VOC memiliki hak istimewa (octrooi) antara lain: mengangkat pegawai atas dasar sumpah setia, menyatakan perang, membangun benteng, mencetak dan mengedarkan uang serta mengadakan perjanjian di seluruh Asia.
Sebagaimana dikatakan oleh sejarawan Indonesia, Anhar
Gonggong, VOC bukan sekadar organisasi atau kongsi dagang, tetapi sudah
merupakan alat politik pemerintahan Belanda untuk menciptakan wilayah koloni di
nusantara. Itulah sebabnya VOC sudah memiliki kekuasaan sama seperti yang
dimiliki oleh sebuah negara (negara di dalam negara), atau mungkin lebih tepat
sebuah pemerintahan kuasi. Pemerintahan zaman VOC adalah contoh sistem yang
murni bersifat ekstraktif, yaitu menggunakan seluruh kemampuan bisnis dan
kewenangan publik yang ada di tangannya untuk menyedot surplus ekonomi
semaksimal mungkin dari kawasan yang dikuasainya. Pada masa VOC, tidak ada
samasekali pertimbangan mengenai apa dan bagaimana nasib penduduk yang hidup di
sana. Kondisi perekonomian masyarakat Indonesia berada dalam ketidakpastian
akibat tekanan VOC. Tak heran, jika seorang ilmuwan kolonial, J. S Furnivall,
menyebut masa VOC sebagai “zaman kekacauan” atau “zaman ketidakpastian”.
Berbeda dengan kehadiran kongsi dagang Inggris, EIC (East
Indian Company) yang masih memberi kesempatan kepada pedagang pribumi
India, kehadiran VOC di Indonesia bersifat destruktif terhadap kehidupan
kewirausahaan (entrepreneurship) di Indonesia. Dengan
kelebihan kekuatan dan organisasinya VOC merebut dominasi dan monopoli dagang
yang semula dipegang dan merupakan sistem dagang yang dimiliki oleh raja dan
para saudagar Indonesia, sebagai realisasi usaha untuk mengejar keuntungan
sebesar-besarnya. Pengambilalihan monopoli di pusat-pusat perdagangan Indonesia
ditempuh dengan berbagai cara, baik secara damai maupun dengan kekerasan.
Akibatnya sangat fatal, kota-kota dagang tempat wirausaha Indonesia yang tengah
tumbuh, dihancurkan. Dengan demikian VOC tidak bersifat kooperatif dan memberi
kesempatan hidup dan berkompetisi secara wajar kepada pedagang/wirausahawan
Indonesia. Dengan demikian, tidak heran jika masyarakat Indonesia banyak yang
tidak pandai berbisnis karena bibit-bibit enterpreneur telah
dihancurkan secara sistematis dalam kurun waktu yang sangat lama.






